Padang:
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup) ancam akan gugat puluhan tambang di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
Kepada awak media Soni,S.H.,M.H.,C.Md Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup, Rabu 27/03/2024 mengatakan bahwa ada puluhan perusahaan tambang di Sumatera Barat yang akan digugat oleh LSM Lingkungan Hidup karena tidak melakukan perbaikan lingkungan pasca tambang dan juga melakukan pertambangan ilegal karena melakukan penambangan di luar area yang diberi izin.
“Benar kita sudah mendata beberapa perusahaan tambang di beberapa kabupaten/kota disumbar yang akan kita gugat dalam waktu dekat ini,”ungkapnya
Ada puluhan tambang yang tidak melakukan perbaikan lingkungan pasca tambang dan yang perdana ini yang akan kita masukan gugatan legal standing adalah daerah kabupaten lima puluh kota karena kita menemukan adanya penambangan di luar izin IUP saat ini.
Kita dari LSM Lingkungan Hidup bukan saja melakukan gugatan perdata kita juga akan melaporkan beberapa tambang yang melakukan kegiatan eksploitasi dan adanya dugaan beberapa tambang yang menyampaikan data laporan keterangan palsu terkait hasil dari produksi tambang mereka tersebut.
Sebelumnya kita sudah menyurati Gubernur Sumatera Barat c/q Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat c/q Kepala Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu c/q Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Terkait Dana Jaminan Reklamasi Para Pelaku Usaha Tambang Golongan C di Provinsi Sumatera Barat dan pihak ESDM Provinsi sumbar sudah membalas surat yang kami kirimkan tersebut.
“Namun kami merasa balasan surat dari ESDM Provinsi Sumatera Barat belum membuat kami dari LSM Lingkungan Hidup dan awak media merasa puas maka dari itu kami membuat pengaduan resmi dalam waktu dekat ini ke Kejaksaan Agung di Jakarta dan meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan audit terkait dana jamrek (Dana Jaminan Reklamasi) di Provinsi Sumatera Barat.
Karena selain melakukan gugatan perdata kami juga dari LSM Lingkungan Hidup akan melaporkan beberapa kasus terkait pertambangan ke Kejaksaan Agung dan salah satunya adalah PT.Astrindo Gita Mandiri dalam melakukan Aktivitas Pertambangan Batu Bara di Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat yang diduga kuat sudah melakukan penambangan di luar izin,”tutupnya……Bersambung.(Team Redaksi)