Pelalawan ;
Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Ukui dan Kerumutan di Gugat oleh Ahli waris alm.Sunardi yang indentitas dan Ijazah SD, SMP nya digunakan untuk mengurus Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” Desa Braja Kencana Braja Selebah Lampung Timur Provinsi Lampung.
Selain digugat secara perdata oleh ahli warisnya Sunardi juga dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) di Polres Pelalawan.
Dan jika perdata dan pidananya terbukti maka sdr Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan bukan saja akan dituntut seara pidana saja tapi harus juga mengembalikan semua kerugian negara selama dia menjabat dua priode sebagai anggota dewan selama ini,”sebut Amri Ketua LSM Anti Korupsi.
“Bukan itu saja kita juga minta kasus ini harus didalami karena diduga adanya keterlibatan salah satu oknum dosen di Universitas Lancang Kuning yang membekup kasus ini selama ini hingga sdr Sunardi terus dapat melanjutkan pendidikan akademiknya sampai dengan S2 di Universitas Lancang Kuning,”terang amri
Kita ada data dan bukti keterlibatan oknum dosen universitas lancang kuning tersebut dan nantinya jika kasus ini sudah berjalan ke penyidikan kita akan berikan data-data dan bukti keterlibatan oknum dosen tersebut.
Karena kami orang media dan LSM juga belajar dasar-dasar ilmu hukum dan insya allah apa yang kami dalilkan natinya juga akan dapat kami buktikan atas keterlibatan salah satu oknum dosen lancang kuning tersebut.
“Ya kami dari LSM anti Korupsi dan awak media meminta agar oknum dosen tersebut juga harus ditarik keterlibatanya dalam pasal 55 karena diduga ikut serta melegalkan sesuatu yang sudah dibatalkan oleh dinas pendidikan lampung timur untuk digunakan melanjutkan pendidikan ke Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru.
Ini sesuai dengan Surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” Desa Braja Kencana Braja Selebah Lampung Timur Nomor 002/02-PKT C/WCN/2009 tanggal 20 April 2009, perihal Keterangan Keabsahaan SKT kelulusan Paket C, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur. terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, bahwa PKBM Wacana menerangkan: Bahwa Ijazah Paket C tahun 2008 atas nama Sunardi secara Prosedural memang benar dijalakan oleh yang bersangkutan, tetapi persyartaan awal yang dilakukan oleh pemegang atas nama paket C tidak memenuhi Syarat seperti: Ijazah SMP bukan milik yang bersangkutan (milik orang lain).
Dan berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/38415/SK-06/2009 tanggal 21 April 2009 terkait surat dari Panita Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor 35/L/PWL-PLLW/IV/2009 tanggal 03 April 2009, menerangkan: Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana menggunakan ijazah SMP Milik Orang lain.
Juga berdasarkan Surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” di Braja Kencana. Terkait keterangan keabsahaan Ijazah Paket C atas nama Sunardi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan :
Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain.
“Jadi sudah jelaskan bahwa ijazah paket C milik anggota DPRD Kabupaten Pelalawan a/n Sunardi sudah dibatalkan karena persyaratan masuk Paket C di PKBM wacana menggunakan milik orang lain.
Dan jika semua ini terbuti ini merupakan kejahatan yang berulang-ulang yang telah dilakukan oleh Sdr Sunardi karena sebelumnya kasus ini juga telah dilaporkan oleh masyarakat dan LSM Gema Riau di Polda Riau dan Polres Pelalawan namun mandek dan tidak berjalan sampai degan saat ini…..Bersambung.(Team Redaksi)