Ajplh.com,Pekanbaru:
Kasus alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Riau sepertinya bukan menjadi rahasia lagi di kalangan fublik sebab sampai saat ini masih banyak yang tidak tersentuh hukum dan malah adanya indikasi pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
Soni yang merupakan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan beberapa awak media ke beberapa kabupaten di provinsi Riau beberapa sabtu 27/09/2020 menemukan aktivitas perambahan hutan negara yang masih terus berjalan malah para mafia perambah hutan terang-terangan melakukan aktivitanya tanpa ada rasa takut.
Hasil Investigasi kami di Kabupaten Bengkalis, Siak, Kampar, Inhu, Palelawan dan Rohul menemukan kawasan HPT yang berubah menjadi perkebunan kelapa sawit mencapai puluhan ribu hektar luasnya dan malah sampai saat ini pihak perambah hutan di beberapa tempat masih saja melakukan aktivitasnya untuk memperluas lahan dengan membuka terus kawasan hutan tersebut,”terang soni.
Kepala KPHP Inhu Bpk Ir. Rahidi yang baru di mutasi ke pekan baru pernah di konfirmasi terkait alih fungsi kawasan hutan PT.Toton Group yang di Desa Alim kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indargiri Hulu yang pada tahun 2017 sudah di segel oleh Gakum KLHK dan pada tahun 2018 Bareskrim Polri juga sempat turun ke lokasi terkait kasus perambahan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit mengatakan bahwa kami pihak KPHP dana untuk operasional turun kelapangan sangat terbatas dan tidak ada anggaran,”jelasnya.
Malah informasi terahir bahwa pihak PT.Toton Group sudah berubah menjadi kelompok tani setelah di segel gakkum KLHK dan di Periksa tim mabes Polri dan kasus di polda Riau telah di SP3 kan karena diduga dibelakang PT.Toton Group ada salah seorang jendral yang bekup perusahaan tersebut,walau lahan sawit berada dalam kawasan hutan negara yang tidak memiliki izin aman-aman saja sampai saat ini.
Berbeda dengan kepala KPHP Kabupaten Bengkalis melalui Kasi Pengamanan Bpk Bustami yang mana di daerah kecamatan siak kecil adanya bisnis jual beli lahan dalam kawasan hutan untuk menjadi perkebunan kelapa sawit,mengatakan bahwa kami sendiri tidak memiliki anggaran untuk biaya bila harus terus menerus bila harus tarun kelapangan melakukan operasi,”ungkapnya.
Begitu juga hasil konfirmasi salah seorang team gakum KLHK wilayah sumatera yang menyatakan bahwa bila sudah mendekati akhir tahun dana anggaran sudah tidak ada dan harus di lanjutkan tahun depan bila ada penanganan terkait pengaduan.
Jadi jelas sudah kenapa kasus perambahan hutan dan alih fungsi kawasan hutan tidak maksimal dalam penangananya di daerah Riau terjawab sudah:
1.Tidak adanya anggaran yang di miliki KPHP di daerah untuk operasional turun kelapangan untuk melakukan pengawasan kawasan hutan
2.Bila sudah akhir tahun dana operasional Gakkum KLHK juga sudah habis,jadi otomatis penegakan hukum akan menunggu dana operasional untuk tahun depan sementara perambahan hutan terus berjalan setiap harinya.
3.Diduga setiap aktifitas perambahan hutan dan alih fungsi kawasan hutan di bekup oleh oknum agar bisnis mereka tersebut bisa berjalan lancar dan aman.
4.Adanya aktivitas tersebut yang menguntungkan semua pihak yang terlibat karena banyak lahan yang di perjual belikan kepada masyarakat lokal maupun luar daerah yang menghasilkan uang untuk di bagi-bagi.
Jadi terjawab sudah kenapa aktivitas perambahan kawasan hutan dan alih fungsi kawasan hutan di Riau sampai saat ini tidak terselesaikan dan malah setiap tahun meningkat terus dari hasil investigasi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indosesia dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup hal di ataslah penyebabnya.
Penulis: Soni
Ketua Umum:Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia