Ajplh.com,Pekanbaru (Riau) – Pada tahun 2021ini dinas pendikan provinsi riau telah mengakolasikan dana sebesar ±Rp 48 Miliyar melalui anggaran DAK (Dana Alokasi khusus) untuk pengkerjaan rekontruksi di 50 SMA yang berada di provinsi riau.
Pekerjaan rekontruksi yang merupakan pengadaan meubelair sekolah tersebut diduga di kuasai oleh salah satu kabid di dinas pendidikan yang berinisial “MG” untuk memonopoli sejumlah proyek tersebut.
LSM anti rasuah AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) yang telah melakukan investigasi bersama beberapa awak media menemukan adanya dugaan bahwa kadid “MG” telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam hal tersebut karena diduga telah melakukan monopoli sejumlah proyek didinas provinsi riau.
Soni,SH Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Rasuah kamis 26/08/2021 menjelaskan kepada awak media bahwa hasil informasi dan investigasi yang kami lakukan diduga dalam pelaksanaan lelang tersebut sudah adanya rekanan yang ditunjuk oleh dinas provinsi riau untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Benar kami dari aliansi jurnalis anti rasuah dan beberapa awak media telah melakukan investigasi dan diduga beberapa pengkerjaan rekontruksi bangunan SMA di 12 kabupaten an kota yang ada di provinsi riau telah di paket-paket oleh kabid berisial “MG” yang mana lelang proyek tersebut hanya pormalitas dan para pemenang lelang sebenarnya sudah di atur,”jelas soni.
Diduga kuat kabid dinas pendidikan provinsi riau telah berorentasi dengan beberapa rekanan lelang untuk mendapatkan fee besar dalam proses lelang yang dilakukan dinas pendidikan provinsi riau tersebut.
Kami juga dari aliansi jurnalis anti rasuah dan beberapa awak media pada jumat 27/08/2021 telah melakukan konfirmasi tertulis kepada kepala dinas pendidikan provinsi riau untuk meminta penjelasan terkait permasalan ini sebelum kita lanjutkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang ini yang dilakukan oleh kabid ranah hukum.
Sampai dengan terbitnya pemberitaan ini pihak dinas pendidikan provinsi riau belum ada yang dapat di konfirmasi terkait permasahan ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(Team Redaksi)
Sumber: LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah)