Lplh-indonesia.com,Makassar – Penyidik Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkum KLHK Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara kayu ilegal dengan tersangka JM dan dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel, pekan lalu (23/4/2020), di Makassar, demikian keterangan Muhammad Amin, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Sulawesi.
“Terima kasih kepada anggota tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Terima kasih
juga kepada KPH Kalaena Sulsel, Polda Sulawesi, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Balai
Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Sulawesi, Pengadilan Negeri Malili dan Rutan Kelas 1 Makassar, untuk kerja samanya hingga kasus ini siap dilimpahkan untuk segera disidangkan,” kata Dodi Kurniawan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Senin (27/4/2020).
Tersangka JM berperan dalam menyuruh pelaku lain utk melakukan kegiatan tindak pidana perusakan hutan, akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tambahan akan dikenakan juga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan sanksi pidana hukuman min 1 tahum paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 2.5 Miliyar.
Pengungkapan kasus berawal dari Operasi Polhut KPH Kalaena, Kabupaten Luwu Timur,
23 Januari 2020, di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, yang mengamankan mobil truk no polisi DP 9439 GB pengangkut kayu tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sah. Setelah itu Balai Gakkum Sulawesi memproses tersangka JM itu dan menyelesaikan pemberkasan sebelum
diserahkan ke Kejati Sulsel.
“Kami masih mendalami tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu. Semoga persidangan
nanti berjalan lancar dan tersangka dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” kata Dodi
Kurniawan menegaskan.(Team Lplh)
Sumber : Gakum KLHK