Lplh-indonesia.com,Langkat (Sumut) – Komisi D DPRD Kabupaten Langkat lakukan sidak untuk meninjau pencemaran lingkungan akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CV Makin Maju yang berada di Dusun III Agung Sari Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang, Jum’at (24/1/2020).
Sidak yang dilakukan Komisi D ini menyahuti pengaduan LSM Badan Penyelamat Kekayaan Negara yang disampaikan ke DPRD Langkat.
Sidak yang dipimpin Ketua Komisi D, Sribana Perangin Angin bersama anggota Komisi D diterima pimpinan perusahaan, Rudy, SE.
Permasalahan awal terkait ganti rugi terhadap kebun milik masyarakat yang rusak akibat beroperasinya PKS CV Makin Maju yang telah terjadi sejak tahun 2017. Hal ini disampaikan Kepala Desa Jati Sari, Sunardi.
Koordinator Komisi D, Ir. Antoni yang turut meninjau berharap kepada perusahaan agar permasalahan pencemaran lingkungan dan ganti rugi terhadap masyarakat dapat terselesaikan dengan baik.
Sulaiman dari pihak perusahaan mengatakan masalah ganti rugi lahan masyarakat seluas 30 hektar masih dalam proses penyelesaian. Pihak perusahaan menganggap tuntutan masyarakat terhadap ganti rugi itu terlalu berlebihan, katanya.
Dalam sidak itu, Komisi D menginginkan permasalahan CV Makin Maju yang telah sampai ditangan pihak Poldasu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini dapat diselesaikan demi kebaikan masyarakat.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup telah mengambil sampel limbah PKS dari kolam terakhir dari jumlah 15 kolam yang ada yang hasilnya akan diketahui dalam 14 hari kerja setelah diperiksa dan akan disampaikan ke Komisi D.
Terlihat kurun waktu 2017 sampai Komisi D melakukan sidak, perusahaan sudah semakin berbenah dengan kolam-kolam limbah yang ada.
Hadir dalam disidak itu, Sekcam Padang Tualang dan anggota Komisi D diantaranya Juriah, Munhasyar, Ismail Fandi, Sandrak Herman Manurung, Sisanol Fahmi, Ajai Ismail dan Sucipto.(Team Lplh)