Lplh-indonesia.com,Muaraenim (Sumsel) – Kasus penyalahgunaan anggaran dana desa ADD diduga kembali terjadi di desa talang balai kecamatan balida darat kabupaten muaraenim provinsi sumatera selatan.
Saat awak media turun kelokasi selasa 04/08/2020 dan Mencoba mengkonfirmasi kepala desa sumiyati,melalui via telepon terkait adanya temuan lembaga anti korupsi (LAKRI) terkait penggunaan dana desa yang di mark’up dan diduga fiktif beliau menjawab dengan nada arogan dan menantang awak media dengan nada tinggi” silahkan kalau mau diberitakan” langsung mematikan saluran hand phone awak media.
Terpisah Peri Padli ketua DPK LAKRI (Lembaga Anti korupsi) menuturkan ada delapan temuan kejanggalan yang diduga dalam pelaksanaanya dana tersebut di mark’up dan fiktip”,jelasnya
Ini rincian delapan proyek tersebut:
(1).Adanya dugaan berupa ricinan dana desa tahun LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) tahun2016 Pembangunan ada yang fiktip di perikirakan menelan dana Angggaran Rp.565.640.000,
(2).Dugaan manipulasi anggaran dana desa pembangunan Bak Sampah sepuluh titik Dranase/parit miring yang panjangnya 105 meter yang mengunakan matrialnya batu kali,bahanya yang di dapat ternyata bukan dari hasil pembelian didepot melainkan diperoleh dari inventaris desa HIBAH dari PT Bumi Sawit Permai(PT.BSP).
(3).Dugaan Alokasi pemberdayaan masyarakat desa (BUMDES) pembentukan kades pemberdayaan masyarakat (LPMD),dan pengembangan kapasitas ruang belajar masyarakat desa (Community Center) di duga tidak ada sama sekali alias fiktip.
(4).Dugaan Pembangunan jalan setapak tumpang tindih dengan anggaran dana desa tahun 2013-sampai 2017.
(5).Dugaan batuan PAMSIMAS air minum yang harusnya untuk kepentingan masyarakat desa dibuat dan diduga untuk kepetingan pribadi kades.
(6).Bantuan sepuluh ekor sapi yang dari pemberintah cuma ada Enam ekor sapi saja itupun tergolong masih anak sapi bukan sapi induk sapi.
(7).Diduga dana desa untuk organisasi karang taruna di manipulasi.
(8).Diduga normalisasi danu panca dengan anggaran dana desa tahun 2019,sebesar menelan dana,
Rp.304.000.000,
Rp.133.655.300,
Sisa anggaran tersebut,
Rp.186.753.630,.
Uraian dana desa yang terlampir.
Dengan adanya temuan dugaan Penyalahgunaan dana desa talang balai ini jelas bertentangan dengan yang telah di tetapkan oleh departemen kementrian keuangan RI.(KEMNKUE),tahun 2005 dalam pasal 47,di tegaskan dalam undang-undang seorang kepala desa yang menyalagunakan dana desa bisa di kenakan sangsi sebagai tersangka bila mengakibatkan kerugian negara.
Kami dari beberapa awak media dan lembaga anti korupsi (LAKRI) di kabupaten muaraenim akan segera membuat laporan ke kejaksaan negeri muaraenim dan meminta agar kades talang balai untuk di periksa dan di audit anggaran dana desa dari tahun 2016 s/d tahun 2019 agar kasus dugaan adanya dana desa yang yang di markup dan fiktip dapat segera terungkap”tutup Heri Padli…Bersambung.(Team Lplh)