Pekanbaru,Ajplh.com :
Soni Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan Pendiri LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) Sabtu 21/10/2023 mengatakan bahwa oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Partai Golkar yang sudah dua priode ini menjabat sebagai anggota dewan diduga telah menggunakan ijazah milik orang lain untuk kepengurusan ijazah peket C nya dapat dijerat hukum.
Oknum angota dewan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 391 KUHP “barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” dipidana karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.,”sebut Soni.
Soni menambahkan bukan saja akan dijerat dengan Pasal 391 KUHP tetapi oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tersebut akan dijerat dengan Pasal 263 ’ Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
“Karena sudah jelas saat team awak media mendampingi kuasa hukum ahli waris untuk konfirmasi dan melengkapi beberapa alat bukti untuk kelengkapan gugatan PTUN/PN Negeri ke Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Bapak Sumarwan.,SPdI.,MPdI mengatakan bahwa sebelumnya ada yang datang ke pihak sekolah minta legalisir tetapi setelah kami kordinasi ke dinas kami tidak ada memberikan legalisir terhadap surat keterangan pengganti ijazah milik oknum anggota dewan, karena ijazah pakec C oknum anggota dewan tersebut sudah dibatalkan sebelumnya.
Kalau oknum anggota dewan tersebut masih bisa mencalon itu sudah diluar tanggung jawab kami karena sudah saya jelaskan kami dari Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA tidak ada memberikan legalisir,”terang sumarwan
Sebab perbuatan pemalsuan dan menggunakan indentitas orang lain merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan keterpercayaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dan sudah jelas ini adalah perbuatan yang merugikan pemilik ijazah SMP tersebut..
Dan jika nantinya dalam gugatan PTUN/PN Negeri terbukti oknum anggota dewan terbukti menggunakan ijazah milik orang lain saat mengurus paket C yang digunakanya untuk kuliah di uneversitas swasta di pekanbaru maka selama dua priode oknum anggota dewan tersebut harus dapat dia pertanggung jawabkan didepan hukum.
“Oknum anggota dewan tersebut harus mengembalikan segala kerugian kepada negara selama dia menjambat dua priode ini karena sudah jelas adminitrasi yang dia gunakan selama ini cacat demi hukum.
“Bukan itu saja jeratan hukum pidananya juga sudah menunggu oknum anggota dewan yang telah menggunakan ijazah milik orang lain tersebut jika dalam putusan pengadilan nanti gugatan ahli waris yang ijazah suaminya digunakan dikabulkan majelis hakim.”tutup soni ….Bersambung.(Team Redaksi)