Ajplh.com,Duri ,Bengkakis (Riau) – Kantor camat bathin solapan yang terletak di Jln Lintas duri dumai Kilometer (Km) 14, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau telah di resmikan pada hari kamis (26/08/2021) oleh bupati terpilih Kasmarni.
Selain dihadiri Bupati Kasmarni, peresmian Kantor Kecamatan Bathin Solapan tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Riau Iwandi, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ismail, Camat Bathin Solapan Wahyudin, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Pinggir Azuar, Camat Talang Muandau Nasrizal, serta beberapa Pejabat Dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis umumnya.
Paska diresmikannya kantor camat bathin solapan LSM Anti Rasuah kembali sorot dugaan adanya korupsi pengadaan pembelian lahan kantor camat pada tahun 2019 dan pembangunan kantor camat pada tahun 2020.
LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) dan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) akan segera menyurati Kapolda Riau yang di tujukan kepada Dirkrimsus Polda Riau untuk menanyakan prihal terkait pernah adanya pengaduan salah satu LSM pada tahun 2019 terkait pengadaan pembelian lahan kantor camat bathin solapan.
Bambang Indarayanto Ketua Umum LSM Lidik Kasus dan Soni ketua Umum LSM AJAR telah membuat surat konfirmasi dan klarifikasi untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah di laporkan salah satu LSM tersebut.
“Benar kami sudah menyiapkan surat konfirmasi dan klarifikasi yang di tujukan kepada Bapak kapolda Riau C/q Dirkrimsus Polda Riau terkait adanya pengaduan LSM tentang pengadaan pembelian tanah kantor camat bathin solapan,”ungkap bambang.
Ini kami lakukan sesuai dengan undang-undang No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana Polda Riau melalui Dirkrimsus harus dapat memberikan perkembangan dan penjelasan sudah sejauh mana kasus ini sudah ditindaklanjuti atas pengaduan LSM tersebut, karena masyarakat juga ingin mengetahui tentang perkembangan pengaduan ini sudah sampai mana perjalananya, terhenti atau tetap berjalan.
Sebab kami juga sudah mendapatkan data-data baru terkait adanya dugaan korupsi pada pengadaan pembelian tanah kantor camat bathin solapan seluas 19.865M2 yang mana adanya dugaan rekayasa pada pelaporannya ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang berakibat adanya kerugian negara hingga miliyaran rupiah.
‘Sebelumnya teman-teman LSM sudah pernah melakukan pengaduan terkait permasalahan pengadaan pembelian tanah kantor camat bathin solapan ke polda riau jadi kami tidak mungkin buat pengaduan yang sama jadi kami hanya ingin konfirmasi dan klarifikasi saja sejauh mana penanganan kasus tersebut.
Saat awak media coba menghubungi Ketua Investigasi LSM KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi) Sdr Ismail mengatakan bahwa yang melaporkan kasus tersebut adalah ketua umum sdr Toro dan karena setelah itu beliau tersandung masalah hukum jadi saya tidak tau untuk kelanjutanya laporan tersebut.
Kemudian awak media coba menghubungi Sdr Toro untuk konfirmasi,namum beliau mengatakan bahwa sedang ada giat di polres dan silahkan hubungi saya nanti kembali,”pintanya
“Intinya bila memang ternyata kasus ini terhenti dan tidak berjalan kami akan segera membawa kasus ini langsung ke KPK di jakarta karena data-data pendukung sudah kami miliki,”terang bambang.
Karena pengadaan pembelian tanah kantor camat bathin solapan dengan nilai pagu Rp10.059.420.000,- miliyar dan pembangunan gedung kantor camat dengan nilai Rp10.509.597.444,- diduga adanya indikasi penyelewengan dana dan anggaran dalam pelaksanaanya dan pekerjaanya yang berakibat dapat menimbulkan kerugian uang negara hingga miliyaran rupiah….Bersambung.(Team Ajplh)
Sumber : LSM Lidik Kasus www.lidikkasus.com
LSM AJAR www.ajar.or.id