Ajplh.com,Tanjung Redep (Kaltim) – Penambangan pasir galiian yang secara berlebihan ini terjadi diwilayah kabupate berau provinsi Kalimantan timur diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi sebelum adannya perubahan undang Undang Cipta Kerja tahun 2021
Informasi yang berhasil dihimpun oleh pihak awak media dan LSM Lingkungan penambangan non logam yang juga disebut galian C beroperasi secara liar ini berada dilokasi di tajung redep jalan Ponorogo Kalimantan timur sudah berjalan cukup lama dan diduga pengerukan galian tambang pasir tersebut belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sehingga berpotente terhadap dampak lingkungan. Ironisnya, aktifitas lokasi Penambangan dilakukan dilakukan dekat dengan badan jalan tepatnya dijalan Ponorogo
Kekuatiran terhdap pengguna jalan lain terhadap aktifitas penambangan terhadap truck angkutan material berpotensi menganggu Penguna jalan lain saat melintas. Anehnya kegiatan terus berlangsung terkesan adanya pembiaran dan menjadi kebebasan truck angkutan melintasi di jalan umum yang bukan merupakan jalan produksi usaha tambang tanpa keperdulian terhadap pengguna jalan lain terutama segi keselamatan. Spertibyang disamapaikan oleh salah satu pengguna jalan mengatakan angkutanbtruck dengan muatan material tersebut sering kali berceceran di jalan hingga jalan menjadi berdebu. Tidak banyak yang kami inginkan dari kendaran angkuta itu bg… cukup muatannya di lapisi terpal saja biar tidak berterbangan saat melintas jalan 1/12/2021
lebih Lanjut, awak media Buser24 dan LSM Lingkungan Hidup langsung menjumpai pemilik alat berat (Escapator) terkait adanya aktifitas tambang pasir dilokasi, namun pemilik tidak ada ditempat, namun terlihat dari Salah satu anggota yang ada dilapangan bagian supir keluar masuknya mobil angkutan tanah berada dilokasi guna menanyakan pemilik alat berat tersebut tidak ada dilokasi hanya bisa memberikan nomor kontak (HP) saat pemilik tersebut dihubungi melalui via Handphone seluler pribadi guna melakukan konfirmasi terkait adanya kegiatan itu, pemilik penabang pasir pun tidak bisah di hubungi sehingga berita di tayakan
Berkaca pada aturan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral, menyebutkan bahwa : Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksudPasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.
Kenyataannnya di Kabupaten/berau kusus nya di jalan Ponorogo Kalimantan timur pemilik usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C khususnya pasir liat masih marak terjadi, ironisnya penambangan pasir tanpa izin dilakukan secara terang-terangan dan tak tanggung- tanggung dalam melakukan kegiatan penambangan sampai menggunakan alat berat seperti exacavator.
Akibat pertambangan pasir yang diduga tanpa izin tersebut berdampak terhadap rusaknya akses jalan dan debu disekitar pemukiman warga sekitar lokasi penambangan karena dilalui truk-truk pengangkut tanah setiap hari.
Selain IUP pengerukan itu belum ada kejelasan. “Dalam PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1, sudah jelas berbunyi telah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan memiliki dokumen amdal.
Soni,SH ketua umum LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) akan membuat laporan resmi terkait atas dugaan galian C yang tidak miliki izin ini jika pihak penegak hukum tidak segera mengambil tindakan.
Perlunya dilakukan analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah pengerukan yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ia maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup”. ( Team Ajplh )