Mukomuko – Salah satu kuari yang terletak di kecamatan V koto, banyak melanggar aturan tentang pertambangan, seperti papan merek peringatan satu pun tidak ada di lokasi tsmbang, dan seperti k3 juga tidak kelihatan, Selasa (18/06/24)
Hal ini terjadi di kuari CV. Gajah oleng. Dimana rambu-rambu peringatan tidak ada dan workshop untuk alat berat yang berkerja di galian C tersebut juga tidak ada, itu kami lihat (awak media sidik24jam.com)secara langsung di lokasi galian C tersebut.
LSM lingkungan hidup AJPLH ( Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup akan segara bersurat ke instansi terkait atas pelanggaran yang di lakukan CV, gajah dan meminta mininjau langsung ke lokasi galian C tersebut. Termasuk dinas LH provinsi juga akan di Surati menyangkut dengan limbah-limbah alat berat yang beroperasi di galian C saat ini.
Kita juga akan pertanyakan tugas KTT (Kepala Teknik Tambang) terkait peranya dalam melakukan pengawasan.
“Bukan itu saja kita juga akan pertanyakan laporan produksinya apa sudah sesuai dengan aturan.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada pihak yang bersedia di konfirmasi terkait permasalahan ini.(Rito)