Pekanbaru :
Selasa 06/02/2024 LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia) melakukan konfirmasi ke Kejati Riau terkait pengaduan LSM Lingkungan Hidup pada Agustus 2023 tentang kades Bagan Limau yang terbitkan surat dalam kawasan hutan negara tanpa izin.
Amri Ketua LSM Lingkungan Hidup mengatakan bahwa telah mempertanyakan kasus pengaduan terhadap kades Bagan Limau di Kejati Riau yang telah menerbitkan surat dalam kawasan hutan negara tanpa izin dari menteri kehutanan di jakarta,”ungkapnya
Pihak kejati dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditemui awak media mengatakan bahwa kasus ini sudah sampai kepada bagian intel dan akan dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini,”terang petugas PTSP.
Sebelumnya LSM Lingkungan Hidup juga pernah melakukan konfirmasi terkait pengaduan Kades Bagan Limau ini dan berkas masih di telaah di bagian intel dengan pak marcos.
“Kami dari LSM Lingkungan Hidup dan Awak Media akan terus mengawal kasus ini dan bila kasus ini tidak di tindak lanjuti atau pihak Kejati Riau memperlambat kasus ini kami dari LSM Lingkungan Hidup akan Praperadilan Kejati Riau sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga LSM Lingkungan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) pada Pasal, 9. 10 dan 11 dalam akta pendiraian Perkumpulan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yaitu :
- (Pasal 9) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan dan instansi terkait lainya yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara terkait perusakan Lingkungan dan Alih fungsi Kawasan Hutan di seluruh wilayah indonesia;
- (Pasal 10) Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana kerusakan kawasan hutan dan lingkungan hidup kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
- (Pasal 11) Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan atau pihak terkait lainya apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum, SP3 dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Perusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan hutan;
Intinya kami menunggu tindakan tegas dari Kejati Riau terhadap Kades bagan Limau yang telah menerbitkan surat keterangan daam kawasan hutan tersebut dan harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera terhadap kades lainya yang akan menerbitkan surat dalam kawasn hutan negara…….Bersambung.(Team Redaksi)