Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat— Warga 50 Kota Provinsi Sumatera Barat digegerkan dengan adanya dua orang pria asal Bogor Jawa Barat meninggal dunia di tambang emas ilegal Manggani, Jorong Puah Data, Nagari Koto Tinggi, Kabupaten 50 Kota, Provinsi Sumatera Barat.
“Ia, benar ada dua orang penambang emas meninggal dunia setelah lebaran kemaren, kejadian itu sekitar empat bulan yang lalu, setelah kejadian, kami mendapati info dari salah satu institusi negara telah menyurati Bupati Limapuluh Kota, DPRD Provinsi dan Kabupaten dan institusi lainnya untuk segera menertibkan tambang emas Manggani yang sampai hari ini masih termasuk Kawan Hutan Lindung Suaka Margasatwa (SAW) di bawah naungan PBB,” Ucap sumber terpercaya.
Menurut sumber terpercaya, sepertinya ini ada “pembiaran” dari pemerintah Nagari setempat dan pemerintah Kabupaten 50 Kota juga aparat penegak hukumnya.
“Ada sekitaran 100 orang lebih penambang di dalam tambang itu pak berasal dari luar daerah Kabupaten Limapuluh Kota,” Ujarnya.
Soni, SH,. MH Ketum LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) tegaskan akan surati pihak berwajib soal kematian dua penambang emas di Manggani yang berasal dari Bogor Jawa Barat dan akan mempertanyakan siapa oknum yang melegalkan penambangan emas di Manggani tersebut.
“Itu kan kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa kenapa bisa ada aktivitas penambangan emas disana? Sejauh mana pengawasan Pemerintah Kabupaten 50 Kota dan dinas kehutananya di tambang emas Manggani? Apakah pemkab 50 Kota dan APH nya sudah ada main mata dengan para cukong-cukong tambang disana?” tegasnya.
Sebelumnya kami mendapati laporan, bahwavsalah satu institusi negara telah membuat surat kepada pemkab 50 Kota agar segera melakukan penertiban, sudah sejauh mana pemkab 50 Kota melakukan penertiban di tambang emas Manggani?
“Soal kematian dua orang penambang emas di Manggani, kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera membongkar kasus kematian dua orang penambang emas dan menertibkan seluruh tambang yang ilegal di Kabupaten 50 Kota, karena dari pihak pemkab sampai per hari ini masih bungkam?” terang soni
Bupati 50 Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo saat di konfirmasi media ini via whatsapp hanya dibaca dan tidak dibalas.
Soni Ketum LSM Lingkungan Hudup berharap Pemkab 50 Kota tidak bungkam soal penambangan emas ilegal manggani, jika pemkab tidak segera melakukan penertiban soal tambang emas ilegal Manggani ini, maka akan berdampak sangat buruk terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Karena pengolahan emas tersebut selain merusak bentang alam dan lingkungan juga mencemari lingkungan akibat penggunaan marcuri untuk proses pengolahan emas tersebut.
Sebenarnya siapakah aktor intelektual penambangan emas ilegal di Manggani ini?tanya soni.
Sekda 50 Kota Herman Azmar saat dikonfirmasi, apakah benar ada surat dari salah satu institusi negara meminta pemkab 50 Kota melakukan penertiban tambang emas ilegal manggani “saya tidak pernah menerima surat terkait tambang dan tidak ada laporan kalau ada kegiatan tambang di Manggani.”….Bersambung.(Team Redaksi)