Berau :
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan Lplh-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) bersama beberapa awak media meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur dan Kapolres Berau untuk menindak aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di jln poros berau samarinda km 26, 28, 35 provinsi kalimantan timur.
Hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan awak media ini selasa,21/05/2024 menemukan aktivitas truk yang membawa batu bara yang diduga ilegal dari para penambang ilegal yang dikumpulkan kemudian di jual ke perusahaan penampung batubara di daerah lebanan Kabupaten Berau.
Saat team awak media konfirmasi ke salah satu supir pengangkut batu bara yang diduga ilegal tersebut mengatakan akan mengantarkan batu bara tersebut ke salah satu PT di Berau Kecamatan Teluk Bayur,
LSM Lingkungan Hidup dan awak media akan menyurati kapolda kalimantan timur, kapolres berau dan gakkum klhk wilayah kalimantan timur untuk dapat menindak tegas terhadap para penambang ilegal tersebut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Fendi ketua lsm lingkungan hidup kabupaten berau mengatakan akan segera menyurati kapolda, kapolres dan gakkum klhk secepatnya,”ungkapnya
“Karena perbuatan mereka selain merusak lingkungan juga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pertambangan ilegal tanpa izin yang bertentangan dengan aturan dan undang –undang yang berlaku tentang minerba.
Jadi pemberitaan ini juga merupakan laporan informasi kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap para penambang ilegal itu agar memberikan efek jera kepada mereka.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada tindakan hukum terhadap para pelaku penambang ilegal tersebut dan kita meminta kepada kapolda, kapolres dan gakkum untuk dapat segera mengambil tindakan tegas,”tutup fendi…..Bersambung.(Team Redaksi)