Padang Lawas,Sumut :
Melalui kuasa hukumnya LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi akan melakukan Gugatan Legal Standing Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (Gugatan Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Pusat Penelitian Kelapa Sawit Kebun Padang Mandarsah di Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
“Benar kita sudah mempersiapkan gugatanya dan pekan depan kita akan masukan gugatanya sekalian juga pengaduanya ke gakkum KLHK pusat,’ungkap Nofri Yansyah,SH.,C.Med Kuasa Hukum LSM Lingkungan kepada awak media ini di Pekanbaru Senin,14/10/2024.
Sebelumnya kita sudah menyurati kepada pihak Pusat Penelitian Kelapa Sawit Kebun Padang Mandarsah dan mereka sudah membalasnya bahwa dalam balasan tersebut adanya undang-undang cipta kerja No.11 Tahun 2020 Pasal 110A dan 110B terkait kebun dalam kawasan hutan.
“Nantinya penyataan mereka yang mengakui bahwa mereka mengusai lahan dalam kawasan hutan hutan adalah sebuah bukti yang kongrit untuk dasar kami melakukan gugatan legal standing.
Dan perlu kami ingatkan bahwa lahan mereka berada dalam kawasan hutan produksi tetap (HP) dan jika diurus keterlanjuranya hanya bisa satu daur dan jika harus dilepaskan mereka harus ada hutan penggantinya atau tukar menukar kawasan hutan,”tegas nofri
Intinya kami yang telah ditunjuk oleh AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) sebagai kuasa hukum dan akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan legal standing dan membuat pengaduan resmi ke Gakkum KLHK pusat dalam waktu dekat ini terkait penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh pihak Pusat Penelitian Kelapa Sawit Kebun Padang Mandarsah,’tutup nofri……Bersambung.(Team Redaksi)