Berau – Masyarakat jalan Iswandi Kecamatan Rinding Kabupaten Berau Kalimantan Timur resah adanya tambang galian C yang diduga ilegal yang beroperasi di daerah tersebut yang telah beroperasi sejak beberapa minggu belakangan ini.
Berdasarkan hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan awak media di lapangan, setidaknya lebih kurang 10 truk material yang keluar perhari dari lokasi penambangan. Hal ini tentu menyebabkan keresahan masyarakat setempat akan terjadinya abrasi tanah berhamburran di jalan dan di musim panas menimbulkan debu bagi yang berbhaya untuk kesehatan masyarakat rinding
Warga masyarakat sekitar yang gak mau di sebut nama namanya mengatakan kepada awak media dan LSM Lingkungan Hidup bahwa aktivitas galian C yang diduga ilegal itu membenarkan adanya galian C tersebut. Dia mengakui memang ada aktifitas penambangan galian C di daerahnya, namun dia tidak tahu apakah itu ilegal atau legal,”ucapnya
“Saya memang mengetahui adanya penambangan tersebut, namun tidak ada izin atau ada izin saya juga kurang tahu ,kamis 02/05/2024.
Penambangan tersebut, katanya memakai alat berat jenis Eksavator, dimana sekitar 5 atau 6 mobil dump truck menunggu antrian untuk di isi tanah di tambang Galian C itu.
“Tidak tahu kemana mobil tersebut akan membawa materialnya. Yang pasti semakin hari semakin luas lahan yang habis tergerus akibat tambang tersebut,” terangnya.
Aksi tambang tersebut tentu bertolak belakang dengan instruksi Kapolda Kaltim yang tertuang dalam telegram Kapolda bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur.
“Dalam telegram tersebut memerintahkan Kapolres dan Kapolresta dibawah jajaran Polda Kaltim untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda kalimantan timur..Bersambung.(Team Redaksi)