Ajplh.com,Kampar – Kasus sengketa tenaga kerja antara pekerja dengan pihak perusahaan PT.Tunggal Yunus Estate terus saja terjadi di kabupaten kampar provinsi riau.
Belum selesainya beberapa kasus yang serupa telah terjadi yang sampai saat ini masih dalam proses pendaftaran gugatan ke pengadilan hubungan industrial di pekanbaru tidak membuat PT.Tungal Yunus Estate untuk memperbaiki sistim manajemen tentang tata cara perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Warumu mengatakan kepada awak media bahwa telah bekerja di PT.Tunggal Yunus Estate sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang tapi masih tenaga BHL terus dan tidak di angkat menjadi karyawan.
Malah saya saat ini sudah tidak bekerja lagi karena pada 07/04/2021 saya di suruh pulang tidak boleh bekarja lagi oleh mandor saya atas perintah pimpinan perusahaan,”ungkap warumu.
Yang membuat saya sedih di saat saya mau meminta surat untuk pengurusan pencairan jamsostek saya di sodorkan surat yang isinya pengunduran diri yang telah di siapkan oleh KTU perusahaan dan terus saya tolak karena konpensasi yang mereka akan berikan kepada saya hanya 15juta selama 19 tahun saya bekerja.
Soni,SH kuasa hukum ibu warumu mengatakan kepada awak media bahwa telah melayangkan surat kepada pihak dinas tenaga kerja agar pemberi kuasa yaitu ibu warumu dengan pihak perusahaan agar segera di pertemukan untuk di lakukanya mediasi terkait perselisihan kasus tenaga kerja ini.
Kita sudah sampaikan melalui surat permohonan mediasi kepada pihak dinas tenaga kerja kabupaten kampar agar hak-hak ibu warumu dan dapat terpenuhi sesuai undang-undang no.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerja,”terang soni
Sebelumnya saat awak media menghubungi kabid dinas tenaga kerja pak aulia untuk konfirmasi terkait masalah karyawan yang telah bekerja puluhan tahun tetapi tidak di angkat menjadi karyawan tetap beliau mengatakan bahwa ini sudah bertentangan dengan UU No,13 tahun 2003 yang mana setelah tiga tahun bekerja paling lama harusnya karyawan tersebut sudah di angkat menjadi karyawan tetap.
Dinas tenaga kerja juga selama ini tidak ada pemberitahuan atau laporan dari pihak pekerja atau perusahaan bahwa adanya karyawan yang telah berkerja sudah puluhan tahun tapi belum di angkat jadi karyawan tetap.
“Tiba-tiba setelah ada masalah dan sengketa tenaga kerja baru kasus ini sampai ke dinas tenaga kerja,sebelumnya pihak perusahaan maupun pekerja tidak ada pernah melaporkan ke dinas tenaga kerja,”terang aulia.
Terpisah saat awak media melakukan konfirmsi kepada salah satu pimpinan perusahaan di pekanbaru bernama Stefen menanyakan apakah memang ada peraturan perusahaan PT.Tunggal Yunus Estate yang memperkerjakan karyawan hingga puluhan tahun tidak di angkat menjadi karyawan tetap, sampai saat ini belum ada balasan dari pak stefen pimpinan perusahaan di pekanbaru.
Sampai terbitnya berita ini pihak perusahaan PT.Tunggal Yunus Estate belum bisa di konfirmasi terkait permasalahan adanya karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja tapi belum di angkat karyawan tetap,karena telepon awak media tidak diangkat dan chat whatsapp awak media hanya di baca namun tidak di balas…..Bersambung.(Team Ajplh)