Lplh-indonesia.com,Bengkalis (Riau) – Alih pungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di kabupaten bengkalis provinsi riau terus saja terjadi dan tidak semuanya tersentuh hukum malah diduga adanya praktek kong kalikong dengan pihak pemerintah daerah.
Hasil temuan beberapa awak media dan lembaga peduli lingkungan hidup indonesia kamis (11/06/2020) bahwa di kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis provinsi riau di temukan perusahaan PT.Surya Dumai Agrindo membuka lahan dalam kawasan hutan negara yang diduga belum ada izin pelepasanya dari kementrian KLHK pusat.
Saat awak media meghubungi salah satu kepala desa yang namanya tidak ingin di sebutkan beliau mengatakan bahwa dulunya pihak PT.Surya Dumai Agrindo meminjam lahan tersebut untuk pembibitan kelapa sawit namun kenapa sekarang lahan tersebut malah di tanami kelapa sawit oleh mereka”ungkapnya
Salah seorang masyarakat yang namanya juga minta di rahasiakan awak media bahwa ada lahan kawasan hutan yang telah di perjual belikan oleh mantan kades setempat oleh perusahaan PT.Surya Dumai Agrindo pada waktu kades tersebut masih menjabat.
Dewan pengawas lembaga peduli lingkungan hidup indonesia Soni menyampaikan kepada awak media bahwa kita sudah klarifikasi terkait masalah tersebut ke PT.Surya Dumai Agrindo kantor pekanbaru namun sampai saat ini belum adanya balasan dari pihak mereka,karena lahan yang mereka kuasai di daerah kecamatan siak kecil kurang lebih 300 hektar dan 214 hektar berada dalam kawasan hutan negara yang diduga belum memiliki izin dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan di jakarta.
Karena”Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau turut serta melakukan kejahatan itu adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf A dan B”tutup Soni…. Bersambung.(Team Lplh)