Ajplh.com,Kampar – Kasus sengketa beberapa karyawan PT.Tunggal Yunus dengan pihak perusahaan yang telah di Fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu masih belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak antara beberapa karyawan dengan pihak perusahaan.
Dengan tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak maka pihak dinas tenaga kerja kabupaten kampar mengeluarkan anjuran terkait mediasi yang di lakukan oleh pihak pekerja dan perusahaan.
Zuraidah yang mewakili beberapa karyawan lainya mengatakan bahwa sudah bekerja sejak 5 April 1997 sampai dengan saat ini namun masih saja tetap menjadi buruh haran lepas di perusahaan PT.Tunggal Yunus Estate begitu juga beberapa teman lainya yang berjumlah 8 orang sudah bekerja puluhan tahun tapi tetap saja status BHL.
Malah hari kerja kami terus di kurangi yang sebelumnya masih mencukupi untuk biaya kehidupan keluarga kami,malah sekarang dalam sebulan hanya satu hari kerja (1 HK) mana mungkin kami bisa hidup,”ungkap zuraidah.
Karena masalah ini belum selesai kami meminta kuasa hukum kami Lukmanul Hakim,SH & Rekan untuk melakukan gugatan kepengadilan hubungan industrial di pekanbaru.
Benar beberapa karyawan PT.Tunggal Yunus Estate telah memberikan kuasa kepada kami untuk melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di pekanbaru karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait sengketa tenaga kerja.
Nantinya kita akan membentu hak-hak karyawan karena sudah bekerja puluhan tahun tidak juga di angkat jadi karyawan dan malah hanya di tawari uang pisah dari perusahaan hanya sebesar Rp3.775.000 saja setelah bekerja piluhan tahun di perusahaan.
Saat awak media menghubungi kabid dinas tenaga kerja pak aulia untuk konfirmasi terkait masalah karyawan yang telah bekerja puluhan tahun yang tidak di angkat jadi karyawan tetap ini sudah bertentangan dengan UU No,13 tahun 2003 yang mana setelah tiga tahun bekerja paling lama harusnya karyawan tersebut sudah di angkat menjadi karyawan tetap.
“Kita juga dinas tenaga kerja tidak ada pemberitahuan atau laporan dari pihak pekerja atau perusahaan bahwa adanya karyawan yang telah berkerja sudah puluhan tahun tapi belum di angkat jadi karyawan tetap.
Tiba-tiba setelah ada masalah dan sengketa tenaga kerja baru kasus ini sampai ke dinas tenaga kerja,sebelumnya pihak perusahaan maupun pekerja tidak ada pernah melaporkan ke dinas tenaga kerja,”terang aulia.
Terpisah saat awak media melakukan konfirmsi kepada salah satu pimpinan perusahaan di pekanbaru bernama Stefen menanyakan apakah memang ada peraturan perusahaan tunggal yunus estate yang memperkerjakan karyawan hingga puluhan tahun tidak di angkat menjadi karyawan tetap, sampai saat ini belum ada balasan dari pak stefen pimpinan perusahaan di pekanbaru.
Malah hasil invstigasi beberapa awak media ke PT.tunggal yunus beberapa waktu lalu untuk membuat tidak betah karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja bekerja dengan status BHL pihak perusahaan mengurangi jam kerja karyawa hingga hanya dapat satu hari kerja dalam sebulan.
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak kuasa hukum pekerja masih menyiapkan gugatan perselisihan hubungan kerja 8 orang karyawan PT.Tunggal Yunus Estate ke pengadilan hubungan industrial di pekanbaru…..Bersambung.(Team Ajplh)