Ajplh.com,,Tarakan (Kalimantan Utara) – Mangkin maraknya gelanggang permainan (gelper) yang berkedok perjudian di kota tarakan membuat masyarakat dan ibu-ibu rumah tangga mengeluh karena suami mereka suka lupa waktu saat bermain ketangkasan tersebut hingga uang belanja untuk kebutuhan rumah tangga habis dan ludes di mesin dindong dan permainan lainya yang di sediakan oleh pengelola permainan keluarga dan anak-anak yang berkedok perjudian.
Salah satunya adalah Gelanggang permainan dan ketangkasan yang berada di Jalan Kampung Bugis Kota tarakan saat team awak media dan LSM AJAR melakukan kunjungan ke lokasi selasa 24/07/2021 melihat aktivitas di gelper tersebut yang mana dalam melakukan kegiatanya tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah pada saat Situasi PPKM Level IV saat ini.
Kami dari Dewan Pimpinan Daerah (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) meminta kepada pihak Kabid Humas Mabes Polri dan polda Kalimantan Utara beserta jajaranya untuk menyikapi laporan terbuka dari Aliansi Jurnalis Anti Rasuah dengan serius menyangkut kegiatan yang di lakukan oleh Gelanggang permainan keluarga dan yang berkedok perjudian tersebut.
SURAT LAPORAN:
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Fendy Rahman
Pekerjaan : Wartawan Dan LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah)
Alamat Kantor Pusat: Jln Oto Iskandar Dinata No.109 Bidara Cina Jati Negara Jakarta Timur
Kantor Medan: Jln Gatot Subroto KM.8,5 No.548D Kampung Lalang Sumut
Tarakan:Jln Juwita Permai No.99 Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara
Dengan ini Melaporkan:
Tiga Gelanggang Permainan Keluarga Yang Diduga Kuat Telah Menjadi Sarang Perjudian
1.Alamat Jln Kampung Bugis Kecamatan tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimanta Utara
2.Alamat Jln Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat Kota tarakan Provinsi Kalimantan Utara
3.Alamat daerah Selumit Jln Gunung batah Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara
Adanya pelanggaran yang di lakukan oleh pihak pengelola sesuai:
1.UU Pasal 303 KUHP Jo UU No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Tempat Perjudian.
2.Adanya pelanggaran izin yang di berikan yang peruntukanya untuk arena permainan anak dan keluarga diduga kuat untuk tempat perjudian.
3.Terjadinya Keramaian dan timbulnya kerumunan Dalam Suasana Covid-19 pada situasi PPKM Level IV Untuk seluruh wilayah Indonesia
Untuk itu kami minta kepada Humas Mabes Polri melalui Bapak KAPOLDA Kalimantan Utara beserta jajaranya untuk dapat menindak lanjuti Surat Laporan Terbuka kami dengan segera, agar tidak adanya lagi keresahan para istri dan masyarakat sekitar yang suaminya bermain ketangkasan yang berkedok perjudian tersebut.
Tarakan, 02 Agustus 2021
Hormat Kami,
Ketua Umum Ketua Wil Kalimantan Utara
Soni,SH Fendy Rahman
Hp.081288838787,082283863550,085349634373
Atas perhatian dan tindakan yang diambil demi keadilan dan kebenaran kami ucapkan banyak terimakasih…Bersambung.(Team Ajplh)
Sumber: www.ajar.or.id Alinsi Jurnalis Anti Rasuah