Pesisir Selatan (Sumbar): Tambak udang yang berada di kenagarian sungai tunu barat kecamatan ranah pesisir kabupaten pesisir selatan provinsi sumbar yang telah merusak pohon Cemara Laut penyangga pantai guna mendirikan usaha tambak udang segera akan di laporkan oleh LSM lingkungan hidup ke pihak penegak hukum dan dinas terkait.
Saat LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) bersama beberapa awak media konfirmasi.senin 24/04/2021 ke kantor dinas perikanan terkait masalah izin tambak udang tersebut.Kadis Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan Andi Syafinal mengatakan bahwa sebelumnya ada yang datang minta rekomendasi kami namun kami tolak.
“Yang jelas kani dinas perikanan hanya melakukan pembinaan secara teknis terkait penyakit ikan dan udang petani tambak dan terkait izin silahkan chek ke Dinas PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) apakah sudah terbit atau belum,intinya rekomendasi dari dinas perikanan tidak ada karena kami tolak,”jelasnya.
Terpisah team LSM dan awak media konfirmasi ke Dinas PTSP dan bertemu dengan sekertaris dinas Pak Yudi Ichsan dan di dampingi kasi perizinan ibu Lina mengatakan bahwa kalau memang pihak dinas perikanan tidak memberikan rekomendasi apakah mereka sudah turun chek langsung ke lokasi tambak tersebut.
Dan kalau ternyata izin mereka belum terbit mereka telah melakukan kegiatan usahanya itu adalah salah,harusnya izin dahulu di urus baru mereka bisa melakukan usaha tersebut.
Coba teman-teman boleh juga chek ke dinas lingkungan hidup kabupaten apakah ada rekomendasi dari dinas lingkungan hidup terkait usaha tambak udang yang yang dimaksud tersebut karena terkait adanya dugaan perusakan lingkungan itu ranahnya dinas lingkungan hidup dan bila ternyata terlalu dekat dengan spadan pantai kita juga akan chek apakah sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang.
“Namun demikian hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan kami yaitu kepala dinas PTSP apa arahan nantinya dari kepala dinas terkait permasalahn ini dan kami terima semuanya informasi yang telah bapak berikan dan akan kami chek semuanya secepatnya,”ungkap Yudi.
Sementara saat awak media konfirmasi terakhir kepada sekertaris dinas pak yudi ichsan selasa 25/05/2021 via telepon mengatakan akan segera turun kelokasi untuk mengechek ke lokasi tambak udang tersebut atas perintah pak kadis insyaallah pada hari kamis ini kami akan turun ke lokasi.
“AG” yang merupakan pengawas tambak udang yang mengaku seorang wartawan dan LSM juga pengacara namun belum pernah menunjukkan indentitasnya kepada awak media Mengatakan bahwa izin tambak udang baru rekomendasi dari camat dan wali nagari setempat, sedangkan izin lainnya masih dalam proses pengurusan.
Pertanyaannya apakah bisa izin keluar bila pengusaha tambak udang membuat usahanya hanya 20mtr dari sepadan pantai dan apakah itu tidak melanggar undang -undang…Bersambung.(Team Ajplh)