Ajplh.com,50 Koto:
Aktifitas Transportasi hasil tambang Galian-C berupa batu spilt dan Batu Kapur yang mengandung Calcium Carbonate , Truk truk bertonase melebihi kapasitas tersebut melintasi Jalan Provinsi Sumatera Barat yang menjadi Urat nadi penghubung Kota Payakumbuh – 50 Kota – Lintau.
Truk truk bertonase besar tersebut melintasi Jalan Golongan III ( maks.8 ton ) di sinyalir membawa muatan hasil pemurnian dari Lokasi tambang dengan muatan melebihi Tonase Jalan , Truk truk tersebut memuat 20 ton s/d 40 Ton dengan menggunakan Jalan Raya Provinsi Sumbar untuk mengangkut hasil tambangnya ke Lokasi Proyek yang mayoritas berada di Provinsi Riau.
Sehingga mengakibatkan Jalan sepanjang ± 7 KM tersebut rusak berat dan sedang . Jalan rusak tersebut terpantau oleh media masuk dalam Lingkup Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota yang melewati 4 Nagari ( Nagari Labuah Gunuang , Batu Payuang , Halaban , Tanjuang Gadang ).
Sehingga mengakibatkan aktifitas sosial masyarakat setempat dan masyarakat pengguna jalan lainnya menjadi terganggu.
Salah seorang Tokoh Niniak Mamak Nagari Halaban Dt.SK dan Tokoh Muda Halaban AG mengatakan kepada awak media cMczone Selasa 23 Maret 2021di seputaran Pasa Halaban bahwa ‘ Aktifitas Transportasi yang membawa hasil tambang batu split untuk bahan Jalan Tol menuju Riau melewati Jalan Provinsi Sumbar yang ada di Nagari Kami kalau di Kalkulasikan Masyarakat kami sangat di rugikan atas aktifitas transportasi tersebut dengan hanya meninggalkan Jalan Rusak dan debu debu yang yang merusak tubuh setiap kendaraan tersebut lewat ‘ keluhnya mewakili masyarakat Lasahan.
Selanjutnya ketika Awak media menanyakan kepada pengguna jalan yang lewat yang mengantarkan anaknya sekolah ‘ Payah kami maanta anak sekolah pak , jalan balubang ( berlobang ) dan ba kabuak ( debu ) ditambah Pulo macet ‘ sengitnya.
Hal sama juga kami tanyakan kepada pengguna jalan yang lewat , jawabannya sama yaitu mereka di rugikan dan kendaraan kami juga cepat rusak jadinya.
Ketika Kami menelusuri ke Lokasi Pertambangan yang ada di Nagari Halaban , Lokasi yang di olah dan di murnikan tersebar di ± 5 Lokasi dan di laksanakan oleh 5 Perusahaan ( PT ) yang mayoritas berasal dari Provinsi Riau.
Masing masing Perusahaan di beri wewenang untuk meng eksplore lahan seluas ± 20 Ha.
Salah satu Perusahaan yaitu PT. Anugrah Halaban Sepakat pihak Nagari Halaban memiliki kepemilikan ( saham ) sebesar 17 % + Fee hasil tambang setiap bulan sebesar
10 Jt – 14 juta / bulan . Oleh Pihak perusahaan nantinya akan di serahkan kepada sebuah Yayasan yang di bentuk oleh Pihak Nagari dan KAN yang nantinya akan di masukkan menjadi PAN ( Pendapatan Asli Nagari ).
Pihak Nagari juga di beri kedudukan sebagai Komisaris Perusahaan dengan menunjuk Wali Nagari , Kepala Bamus dan Ketua KAN menduduki posisi tersebut.
Dari 4 perusahaan tambang lainnya Nagari Halaban dan Nagari Tanjuang Gadang Hanya menerima Fee setiap bulannya.
Hal tersebut di Amini oleh Wali Nagari Halaban Eka Rinaldi (PAW).
Kepala Kecamatan Lareh Sago Halaban Drs. Efli Zein ketika di hubungi awak media mengatakan ‘ Tentang rusaknya jalan provinsi sehingga mengganggu aktifitas masyarakat pengguna jalan tersebut , saya sudah 2 kali mengundang semua unsur yang ada di kecamatan untuk mediasi dengan Pihak Kabupaten 50 Kota dan Pihak Provinsi Sumbar , bahkan Bapak mantan Gubernur ( Irwan Prayitno ) sudah 2 kali kesini ‘ ungkap Pak Camat.
“Dan Hasilnya ? kita bisa lihat seperti sekarang , baru 300 meter jalan yang di perbaiki dan akan di lanjutkan tahun ini pada 2021 ‘ pungkasnya.
Soni.SH ketua umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia mengatakan bahwa pemerintah daerah harus mencari solusi terkait keluhan masyarakat yang mana akibat aktivitas tambang tersebut berdampak terhadap lingkungan masyarakat sekitar,” ungkap soni kepada awak media.
Penulis : Tim Ajplh