PELALAWAN :
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Kabupaten Pelalawan melakukan konfirmasi atas Pengelolaan Lahan Dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin yang diduga dikuasai mantan Bupati Pelalawan A.J.
Mindak lanjuti hal tersebut, LPLH Kabupaten Pelalawan melalukan investigasi lapangan atas laporan masyarakat dengan kronologis terjadi dugaan pelanggaran dalam pengelolaan HTI yang di duga dilakukan oleh A.J yang berada di desa Air hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Hal ini disampaikan Ketua LPLH Kabupaten Pelalawan, Arpandi Sarumpaet menyebutkan, atas laporan masyarakat dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pembukaan lahan perkebunan dalam kawasan Hutan (HP/HPT), yang tidak memiliki izin, baik izin pelepasan, izin amdal maupun izin usaha.
“Kita turun investigasi di lapangan mendugs pelanggaran ini sudah terjadi lama dan telah merugikan banyak kerugian pada pendapatan Negara baik dari segi pajaknya maupun dari segi perusakan lingkungan dan hasil hutannya,” tegas pria disapa Arpandi ini.
Selan itu, kata Arpandi, dari investigasi dan informasi yang kami terima diduga ada sekitar 286 hektar lahan yang telah dikelola oleh T. A yang berada diluar perizinan yang sampai saat ini telah dikelola dan diduduki oleh T. A dan lahan tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Hal ini diperkuat dengan keterangan dari balai pemantapan kawasan hutan wilayah Riau, berdasarkan surat Nomor : S. 847?BPKH.XIX/PKH/-/10/2019, tanggal 22 Oktober 2019 tentang telaah titik koordinat menjelaskan bahwa lahan yang telah dikelola oleh A. J dengan koordinat : 1. S 00º 06.954 E 102º 01.535’ 2. S 00º 07.324’ E 102º 01.536’. Berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hutan yang belum dibebankan Hak Milik (Hutan Negara),” ungkap Arpandi Sarumpaet.
Analisa Hukum
Arpandi Sarumpaet menambahkan, berdasarkan kronologis tersebut diatas dapat kami sampaikan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran secara besar-besaran yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Dalam pengelolaan lahan HTI tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan hokum yang berlaku, baik UU Kehutanan, UU Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan maupun UU tentang pengelolaan Lingkungan : UUNo. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 : 3) Setiap orang a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau mendudukikawasan hutan secara tidak sah ; b. merambah kawasan hutan ;
Pasal 78 ayat 3
(3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b, diancam dengan pidanan penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.000,- (lima milyar rupiah). UU. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan perlindungan lingkungan Hidup.
Pasal 100
Setiap orang yang melakukan usaha dan /atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara singkat 1 (satu) tahun dan paling 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
“Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut, kami dari LPLH Indonesia Kabupaten Pelalawan dengan ini : 1. Meminta kepada Kepala Bapak A. J untuk dapat memberikan keterangan atas temuan tersebut ?,” tegas Arpandi. ***