Ajplh.com,Langkat (Sumut) – Ketua Kelompok Tani dan Nelayan (KTN) Lestari Mangrove Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat, Rohman didampingi LSM Lingkungan sampaikan kerusakan ekosistem mangrove di wilayah mereka Desa Lubuk Kertang ke DPRD Kabupaten Langkat.
Rohman sebagai Ketua KTN Lestari Mangroveselaku pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dan pengelola kawasan ekosistem mangrove dari Kementerian Lingkungan Hidup merasa miris melihat kondisi banyaknya kayu mangrove yang ditebang oknum masyarakat untuk dijadikan arang.
Hal ini disampaikan Rohman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kabupaten Langkat yang dihadiri Wakil Ketua DPRDLangkat Donny Setha dan Antoni, Pimpinan dan Aggota Komisi D, Dinas LingkunganHidup, Camat Brandan Barat, Lurah Pangkalan Batu dan Kepala Desa Lubuk Kertang,Senin (27/7/2020) beberapa waktu lalu.
“Kami sangat menyesalkan kerusakan ekosistem akibatpraktik illegal logging ini terjadi, sudah bertahun-tahun kami merehabilitasihutan mangrove secara suka rela, kami hanya ingin masyarakat sekitar sejahteradan terjaganya hutan mangrove, tapi dengan praktik illegal logging ini kamimerasa sangat resah,” keluh Rohman sembari berharap Komisi D membantu mempercepat penghentian kegiatan illegal logging.
Camat Brandan Barat, Muhammad Harmain, juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan unsur muspika dan telah menghimbau masyarakat.
“Akibat praktik illegal logging ini membuat ratusan dapur arang menjadi ada di desa Lubuk Kertang,” ujar Harmain.
Selain pihak kecamatan, Lurah Pangkalan BatuJamilah dan Kepala Desa Lubuk Kertang Zul Insan juga telah bertindak untuk menghentikan aktifitas dapur arang masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Sethamensinyalir ada mafia yang melibatkan masyarakat dalam pembutan arang dan terjadinya illegal logging.
Ia pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Langkat menyiapkan data-data kerusakan hutan mangrove khususnya diwilayah desa Lubuk Kertang dan kawasan hutan mangrove secara keseluruhan.
Akhirnya RDP itu menyepakati diadakan rapat koordinasi lintas komisi lanjutan dengan mengundang Komisi A DPRD Langkat,pihak KPH Langkat, Balai Gakkum LH Provsu, BKSDA Provsu, Dinas Kehutanan Provinsi sumut, Polres Langkat, Danyon Marinir dan unsur terkait.
Terpisah,Soni,S.H Ketua umum LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) minggu 30/08/2020 mengatakan akan membuat laporan kepada pihak Gakkum KLHK wilayah sumatera untuk segera mengambil tindakan agar terkait kasus perambahan hutan mangrove tersebut.
Hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat besar bagi lingkungan hidup kita diantarnya yakni sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut yang mengikis daratan pantai, dengan kata lain tumbuhan mangrove mampu untuk menahan air laut agar tidak mengikis tanah di garis pantai.
“Mangrove juga memiliki fungsi sebagai penyerap gas karbondioksida (CO2) dan penghasil oksigen (O2), Hutan mangrove memiliki peran sebagai tempat hidup berbagai macam biota laut seperti ikan-ikan kecil untuk berlindung dan mencari makan. Selain binatang laut, bagi hutan mangrove yang ruag lingkupnya cukup besar sering terdapat jenis binatang darat di dalamnya seperti kera dan burung,”tutup soni.(Team Ajplh)