Padang,Sumbar :
LSM Lingkungan Hidup www.ajplh.com (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) www.lplh-indonesia.com (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) dan LSM Anti Korupsi www.ajar.or.id (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.lidikkasus.com (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi bersama puluhan awak media menyurati Gubernur Sumatera Barat c/q Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat c/q Kepala Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu c/q Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Rabu 28/02/2024 mempertanyakan dana jaminan reklamasi yang di setor pelaku usaha dalam persyaratan pengurusan izin IUP/IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md Ketua LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi yang juga merupakan owner pemilik puluhan media baik lokal maupun nasional mengatakan bahwa benar telah menyurati Gubernur Sumatera Barat c/q Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat c/q Kepala Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu c/q Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.
‘Dan kita masih menunggu balasan dari Gubernur Sumatera Barat c/q Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat c/q Kepala Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu c/q Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat untuk membalas surat dari Sekber (Sekretariat Bersama) LSM dan media yang telah kami kirimkan,”ungkap soni.
Jika dalam waktu satu minggu tidak ada balasan dari pihak Gubernur Sumatera Barat c/q Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat c/q Kepala Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu c/q Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat kami dari LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi bersama puluhan awak media akan membuat laporan resmi ke KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dan kami meminta kasus ini dilakukan penyelidikan terhadap dana jaminan reklamasi di Provinsi Sumatera Barat.
“Sebelumnya kita juga sudah pernah melaporkan Kasus Dana Jaminan Reklamasi Provinsi Jambi ke Bareskim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung di Jakarta dan kasus ini masih dalam proses lidik,”terang soni.
Intinya jika pihak pemerintah provinsi sumatera barat tidak memberikan jawaban terhadap surat kami yang sudah kami kirimkan saat ini maka kami akan segera membuat laporan resmi ke KPK, Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan agung minta agar kasus dana jaminan reklamasi di Provinsi Sumatera Barat untuk segera di audit agar adanya kejelasan penggunaan dana jaminan reklamasi selama ini.
‘Karena hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi bersama beberapa awak media ke Kabupaten Lima Puluh Kota menemukan beberapa tambang setelah pasca tambang tidak melakukan reklamasi sementara Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dan jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah di setujui dalam izin lingkungan maka Menteri, Gubernur, Bupati/walikota sesuai dengan kewenanganya dapat menetapkan pihak ke III untuk melakukan reklamasi pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.
“Dan ini sesuai aturan menteri ESDM No.17 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Pasca Tambang, Undang-undang No.3 Tahun 2020 Tentang petambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang –undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 100,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)