Pekanbaru :
Pada hari selasa 22/10/2024 team Gakkum KLHK Pusat resmi turun ke Kota Pekanbaru untuk menindak lanjuti laporan LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia)terkait Izin Pengelolaan Limbah B3 Carbide Residu yang diduga tidak dikelola dengan baik yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Atas dasar hal tersebutlah kita membuat pengaduan ke Dinas DLH Kota Pekanbaru dan Gakkum KLHK, namun karena lambannya proses pengaduan kami tersebut di tangani oleh DLH Kota Pekanbaru, maka kami langsung buat pengaduan ke KSP (Kantor Staf Presiden) di jakarta,”ungkap Noben Darma Sipangkar,S.H Sekjen LPLH-Indonesia.
Dan alhamdulilah tidak perlu menunggu lama pengaduan kami di KSP (Kantor Staf Presiden) langsung ditindak lanjuti dan menurunkan team Gakkum KLHK Pusat untuk melakukan verifikasi pengaduan kami tersebut.
Setelah team Gakkum turun ke lokasi CV.Harapan Gas di Jalan Siak 2 Tepatnya di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan menemukan bahwa adanya dampak yang ditimbulkan oleh pengolahan gas asetilin oleh CV.Harapan Gas yang menggunakan bahan baku karbit dan pihak gakkum klhk langsung melakukan penyegelan terhadap CV.Harapan Gas.
Karena limbah karbit merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang sangat berbahaya bagi lingkungan jika tidak diolah dengan baik,”terang noben.
Pak Ferdinad gakkum KLHK yang dihubungi awak media mengatakan akan menginformasikan ke teman-teman pengadu terhadap progres yang sudah jalan.
“Kami tetap tindaklanjuti dan akan menyampaikan progres kepada bapak,”ucapnya
Terpisah Soni,S.H.,M.H Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup mengatakan bahwa telah dimintai keterangan oleh Team Gakkum KLHK Pusat terkait pengaduan yang sedang team Gakum tangani saat ini.
Intinya kita meminta agar kasus ini ditangani sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku dan jika tidak kami akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan prafid terhadap kasus ini jika sampai terhenti di jalan,”tegas soni
Karena Pengelolaan Limbah B3 Carbide Residu yang diduga tidak dikelola dengan baik yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai telah diubah di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah serta dapat dipidana tambahan dengan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)